Pemanfaatan Dana Desa untuk UKM di Desa Wirokerten
Kebijakan pengalokasian ini tercantum dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2015.
Kebijakan pengalokasian ini tercantum dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2015.
Dana Desa diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan. Salah satu upaya pemberdayaan desa, yakni membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Keberhasilan memanfaatkan Dana Desa sudah dicapai oleh BUMDes Panggung Lestari yang berada di Kalurahan Panggungharjo.
Peran perguruan tinggi sangat dinantikan warga desa dan kota.
Advokasi ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulon Progo.
“Ada tiga tugas pokok kepolisian yang harus menyatu diantara ketiganya, yaitu dari sisi HARKAMTIBMAS, penegakan hukum, dan yang terakhir melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” ujar Kapolda DIY dalam sambutannya.
Gerai UMKM Desa Murtigading menyediakan makanan olahan kering dan basah.
Pengelolaan dana desa menjadi concern penting, karena pemerintah desa akan seperti pemerintah kabupaten kecil, karena menerima dana langsung dari pemerintah pusat.
Bila tahun ini Dana Desa Sleman sebesar Rp28 miliar, pada tahun depan meningkat menjadi Rp63,01 miliar.
Badan Usaha Milik Desa adalah salah satu instrumen pembangunan desa dengan jalan memberdayakan masyarakat.
UGM terkesan kurang memprioritaskan isu lokal DIY.