Perjanjian yang Dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Perjanjian dalam persaingan usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 untuk mengurangi persaingan tidak sehat antara pelaku usaha.
Perjanjian dalam persaingan usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 untuk mengurangi persaingan tidak sehat antara pelaku usaha.