Kawasan Malioboro Jadi Kawasan Tanpa Rokok
Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan kawasan Malioboro menjadi kawasan tanpa rokok
Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan kawasan Malioboro menjadi kawasan tanpa rokok
Peran anak muda sangat potensial untuk melakukan sosialisasi karena dinilai bisa menetralisasi pada level horizontal.
Pemerintah Kota Yogyakarta, terus berkomitmen untuk melindungi warganya dari jerat rokok.
Deklarasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 19.4/Kep.KDH/A/2019 yang di tetapkan pada 1 April 2019.
Semua elemen di Kota Yogyakarta memiliki kewajiban dan peran dalam menjaga lingkungan agar selaras dengan visi Kota Yogyakarta yakni menjadi kota yang layak huni dan berdasar nilai keistimewaan.
Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) termaktub dalam Peraturan Walikota No. 12 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.