Pemanfaatan Dana Desa untuk UKM di Desa Wirokerten
Kebijakan pengalokasian ini tercantum dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2015.
Kebijakan pengalokasian ini tercantum dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2015.
Kerja sama antara desa dan kota dengan memanfaatkan kelebihan serta melengkapi kekurangan yang dimiliki, akan melahirkan kolaborasi yang saling menguntungkan.
Dana Desa diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan. Salah satu upaya pemberdayaan desa, yakni membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Keberhasilan memanfaatkan Dana Desa sudah dicapai oleh BUMDes Panggung Lestari yang berada di Kalurahan Panggungharjo.
Di tengah hingar-bingar dunia yang menggaungkan modernitas, masih ada orang-orang yang merindu kenyamanan tinggal di pedesaan.
Gerakan inovasi tersebut muncul di berbagai bidang mulai dari pariwisata, pertanian, hingga berbagai produk kerajinan.
Pembangunan jalan ini akan mampu mendukung akses transportasi. Sehingga berdampak pada peningkatan perdagangan, ekonomi maupun bidang lain.
Secara konsep pengelolaan dan pengembangannya, Kampung Flory menciptakan sinergi antara sektor pariwisata, pertanian, pendidikan, kuliner, dan budaya.
Peta desa akan berkontribusi bagi pengambilan kebijakan-kebijakan penting yang bermanfaat bagi masyarakat, sesuai semangat untuk membangun Indonesia dari pinggiran.
Pembangunan desa dapat berkolaborasi dengan perguruan tinggi agar lebih maksimal.
Maudesa dapat melahirkan mahasiswa job creator, bukan job seeker.