Prof. Dr. Marhumas Dikukuhkan Sebagai Guru Besar UIN Sunan Kalijaga
Marhumah dikukuhkan sebagai Guru Besar berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 00092/KEP/AA/15001/19.
Marhumah dikukuhkan sebagai Guru Besar berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 00092/KEP/AA/15001/19.
Ada lima level integrasi interkoneksi Ilmu Sosial-Humaniora dan Studi Agama yang dapat diaplikasikan.